Mulai kemarin (18/2), tidak ada lagi film-film impor baik Hollywood maupun non-Hollywood yang beredar di bioskop-bioskop di Indonesia. Pasalnya, Motion Picture Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) memprotes kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menerapkan bea masuk atas hak distribusi film impor.
"Itu sebagai reaksi atas ketentuan Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor," ujar Juru Bicara 21 Cineplex sekaligus Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Noorca M Massardi, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (18/2) malam.
Menurut Noorca, MPAA dan Ikapifi serta para pengusaha bioskop Indonesia menganggap bea masuk atas hak distribusi sebagai sesuatu yang tidak lazim dan tidak pernah ada dalam praktek bisnis film di seluruh dunia.
Akibat kebijakan tersebut, Ikapifi memutuskan untuk tidak akan mengimpor film-film dari luar Indonesia. Sementara, MPAA menolak mendistribusikan film-film produksi Hollywood ke Indonesia.
Noorca mengatakan keputusan untuk tidak menayangkan film-film impor berlaku sampai ketentuan soal bea masuk atas hak distribusi film dicabut.
Menurut Noorca, sejak Januari 2011 Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan bea masuk atas hak distribusi. Sebelum bea masuk atas hak distribusi tersebut diberlakukan, kata Noorca, MPAA sudah lebih dari setahun menyampaikan argumen-argumen mereka menolak kebijakan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. (tempo)
No comments:
Post a Comment